Uji Kompetensi Dokter Perlu Mendapat Pengawasan

22-12-2017 / KOMISI X

Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra. foto:arief/afr

 

Uji Kompetensi Dokter Perlu Mendapat PengawasanUji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara online merupakan bagian dan upaya standarisasi, registrasi dan ijin praktek bagi tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun dalam pelaksanannya, perlu mendapat pengawasan dari pihak terkait.

 

 

“Uji Kompetensi nasional diharapkan mampu menyaring tenaga kesehatan Indonesia yang kompeten untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat, dengan prinsip utama keselamatan pasien,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (22/12/2017).

 

Selain itu, tambah politisi F-Gerindra itu, dari sisi pendidikan uji kompetensi pendidikan nasional dapat diharapkan dapat mendorong perbaikan kurikulum dan proses pembelajaran di institusi pendidikan. Uji kompetensi ini dapat menjadi dasar pembinaan mutu bidang pendidikan bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab kementerian termasuk masyarakat.

 

Namun Sutan meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan ujian kompetensi online secara nasional itu. Pengawasan itu diperlukan untuk menjamin kualitas dokter. Hal ini ditekankan Sutan mengingat ada beberapa keluhan di masyarakat terkait uji kompetensi yang dilakukan.

 

“Di masyarakat ada keluhan akan ujian kompetensi online ini, seperti lamanya waktu nilai ujian keluar, padahal idealnya jika online, mestinya nilai bisa langsung keluar tanpa menunggu waktu sebulan dari ujian dilakukan,” tandas Sutan.

 

Akibatnya, masih kata Sutan, banyak yang meragukan validitas dan transparansi dari sistem ini. Keraguan inilah yang melahirkan isu atau informasi tentang adanya oknum yang dapat meluluskan mahasiswa, dengan membayar nominal tertentu.

 

“Terlepas benar atau tidak isu ini, saya tetap meminta Kemenristekdikti melakukan cross check di tingkat pengelola sistem, dan melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meminimalisir praktek tercela tersebut,” pesan politisi asal dapil Jambi itu. (sf,mp)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...